Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) adalah kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (Traveller’s Cheque). Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA.