Penyedia Jasa Pembayaran

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, dengan beberapa layanan yang dapat diberikan kepada pengguna jasa sebagai berikut:

  1. Penatausahaan Sumber Dana (E-Wallet); Penyediaan Informasi Sumber Dana; Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (Payment Gateway); dan Layanan Remitansi.
  2. Penyediaan Informasi Sumber Dana; dan Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (Payment Gateway).
  3. Layanan Remitansi; dan/atau lainnya yang ditetapkan Regulator.