Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, dengan beberapa layanan yang dapat diberikan kepada pengguna jasa sebagai berikut:
- Penatausahaan Sumber Dana (E-Wallet); Penyediaan Informasi Sumber Dana; Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (Payment Gateway); dan Layanan Remitansi.
- Penyediaan Informasi Sumber Dana; dan Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (Payment Gateway).
- Layanan Remitansi; dan/atau lainnya yang ditetapkan Regulator.